KRISTIANTO, TARIGAN & MARGANA

Visi

Menjadi Kantor Akuntan Publik handal, berkualitas dan terpercaya.


Misi

Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional, berintegritas dan dan menjunjung tinggi independensi.


Visi

Menjadi Kantor Akuntan Publik handal, berkualitas dan terpercaya.


Misi

Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional, berintegritas dan dan menjunjung tinggi independensi.


Kantor Akuntan Publik

Kristianto, Tarigan & Margana

Semarang


Kantor Akuntan Publik Kristianto & Margana atau KAP KTM merupakan hasil kerjasama tiga orang akuntan publik yang sudah mempunyai pengalaman dibidang audit. Akuntan Publik tersebut diantaranya:

  1. Margana, SE., Akt., CPA Izin Akuntan Publik Nomor AP.1369: KEP-480/KM.1/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Mei 2017, Nomor Pokok Wajib Pajak: 08.862.013.3-517.000.
  2. Kristianto Purwokowidodo, SE., MM., Akt., CA, CPA. Izin Akuntan Publik Nomor AP. 1367: KEP-477/KM.1/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Mei 2017, Nomor Pokok Wajib Pajak: 25.570.408.2-542.000. Terdaftar sebagai Akuntan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Perbankan No. STTD.AP-399/PB.122/2018 tertanggal 22Oktober 2018. 
  3. Bahagia Tarigan, SE., M.Si., Akt., CA., CPA. lzin Akuntan Publik Nomor AP.1368: KEP-479/KM.1/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Mei 2017, Nomor Pokok Wajib Pajak: 05.991.123.0-541.000.

KAP Kristianto, Tarigan & Margana disahkan dengan akta Notaris No. 17 Santy Ekawati Santoso, SH Semarang tertanggal 14 September 2017 dengan akta perubahan No. 11 Santy Ekawati Santoso, SH tertanggal 24 Mei 2022 SK. Menkeh & Ham RI No.C-47-H.T03.01-TH.2002 JI. Hasanudin 90 Semarang. Berdasarkan Keputusan menteri Keuangan Nomor KEP-1132/KM.1/2017 tanggal 30 Oktober 2017 dengan perubahan surat keputusan KEP-576/KM.1/2022 tanggal 14 Juni 2022, KAP Kristianto, Tarigan & Margana diberikan ijin untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Nomor Pokok Wajib Pajak : 82.965.524.0.005.000 tertanggal 18 Oktober 2017. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD.KAP- 178/PM.2/2018 pada tanggal 24 Oktober 2018. Akuntan Publik atas nama Margana, SE., Akt., CPA., CPI dan Kristianto Purwokowidodo, SE., MM., Akt., CA, CPA memiliki Sertifikasi BPK dengan No.237/DPK-E/JKT/05/2024 dan No.294/DPK-E/JKT/05/2024.


KAP Kristianto, Tarigan & Margana Kantor Semarang dipimpin oleh Margana, SE., Akt., CPA sebagai Pimpinan Rekan. KAP Kristianto, Tarigan & Margana kantor Semarang berkedudukan di Kota Semarang, Jawa Tengah : JI. Menoreh Raya 53, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Phone: 024 8502753; HP: 08112576110, 08122883331; E-mail: kapktm2022@gmaiI.com. KAP Kristianto, Tarigan & Margana memiliki staf profesional dengan berbagai macam pengalaman di bidang audit, perpajakan, sistem informasi & teknologi, manajemen keuangan dan pengembangan sumber daya manusia.